Lombok Tengah NTB - Satuan Lalu-Lintas Polres Lombok Tengah laksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara) kecelakaan lalu-lintas di jalan raya Bypass Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Sabtu (24/12) Pukul 21.25 wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasat Lantas IPTU Rachman STrk., SIK, mengatakan memang benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum Bypass tepatnya di dusun Tampok Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut.
Kejadian lakalantas tersebut antara kendaraan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor Polisi DR 1841 AR dengan kendaraan Roda 2 unit yaitu sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DR 2155 UJ dan Sepeda Motor Honda Supra X125 dengan nomor Polisi DR 3970 BP.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa Kronologis kejadian dimana saat itu Kendaraan (Mobil) Ertiga melaju dari arah barat menuju arah Timur. Tiba-tiba tepat di U Turn depan Bizam Sepeda Motor Scoopy tersebut yang tadinya dari timur ke barat, memutar arah menjadi searah dengan Mobil Ertiga yang tengah melaju dengan kecepatan tinggi. Namun karena Scoopy tersebut berbelok arah di U turn dan posisi Ertiga sudah semakin dekat maka kecelakaan pun tak bisa dielakkan.
“Saat tertabrak Sepeda motor Scoopy tersebut, Sepeda Motor Supra yang ada didekatnya ikut pula tertabrak, ”jelasnya.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Scoopy meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dibawa ke RS terdekat. Sementara korban yang terluka sedang ditangani di Rumah sakit.
“Untuk Kendaraan Mobil Ertiga berikut sopirnya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ”pungkasnya. (Adb)