Lombok Tengah, NTB - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku spesialis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kurang dari 24 jam yang terjadi di Desa Langko Kecamatan Janapria, Senin (29/7).
“Dua pelaku inisial RRS (28) dan A (48) diamankan Sat Reskrim atas dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Streat dengan Nopol DR 4601 UI, ” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, di Praya, Selasa (30/9).
Kasat Reskrim menjelaskan kedua pelaku diamankan dirumahnya tanpa adanya perlawanan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi - saksi.
“Untuk pelaku RRS kita amankan dirumahnya di Kecamatan Praya Timur sedangkan pelaku A di Kecamatan Janapria, ” ucap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim kronologis kejadian pada hari Senin (29/7) dimana korban atas nama M. Wildan memarkirkan sepeda motornya di parkiran Alfamart dan hendak berbelanja.
“Saat korban usai berbelanja korban sudah tidak menemukan kendaraannya, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah, ”terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menuturkan untuk modus operandinya para pelaku merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” tutup Kasat Reskrim. (Adb)