Lombok Tengah NTB - Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur sesuai laporan korban dan keluarga korban, tiga terduga pelaku asal Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Jumat 12 April 2024.
Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun S.Trk., SIK., Kepada Media ini, Sabtu (13/04/2024).
Ketiga terduga yang diamankan adalah MIH (16), MMR (16) dan MY (16). Sementara Korban yang merupakan anak perempuan dibawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14).
Berdasarkan kronologis peristiwa tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, bahwa pada Rabu 10 April 2024 sekitar pukul 20:00 Wita korban dijemput oleh ketiga pelaku di simpang empat Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban selanjutnya diajak jalan-jalan keliling Kota Kota Praya. Selesai jalan-jalan sekitar pukul 23:30 Wita korban dibawa kerumah salah satu terduga (MY) yang berada di Kecamatan Praya Tengah.
“Di rumah tersebut, korban sempat diancam oleh terduga bila tidak mau melakukan hubungan intim, korban akan ditinggal di pinggir jalan sepi. Atas ancaman tersebut korban merasa takut sehingga terpaksa melayani para terduga, ”jelasnya.
Selanjutnya, setelah keesokan harinya (11/04/2024) korban diantar ke perempatan Darmaji dimana korban sebelumnya dijemput para terduga.
“Saat ini para terduga sudah diamankan di Satreskrim polres Lombok Tengah beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Penyidik juga sedang menggali keterangan lebih lanjut dari para korban, ”pungkasnya. (Adb)