Lombok Tengah NTB - Tim Opsenal Sat Narkoba Polres Lombok Tengah terpaksa mengamankan Tiga Pria yang mengendarai Mobil jenis Toyota Calya saat melintas di jalur Bay Pass Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (25/08/2024).
Mobil yang memuat tiga Pria tersebut diamankan sekitar pukul 13:30 wita saat melakukan Razia bersama Polsek Praya Barat. Kehadiran Tim Opsenal Sat Narkoba Polres Lombok Tengah pada Razia tersebut berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya kemudian Tim Opsenal melakukan Penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga tindak pidana Narkoba akan melintas melalui Jalur Bay Pass - Mandalika.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Ketiga pria yang diamankan masing-masing I (30) dan JBS (24). Keduanya merupakan warga Provinsi Riau. Sementara satu pria lagi bernama RA (29) merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.
Ditemui awak media ini, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja SH., menjelaskan Pengamanan ketiganya merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal terkait akan adanya narkotika akan diantar ke wilayah Lotim dan Pulau Sumbawa akan melintas melalui Jalur Bay Pass.
Saat melakukan Penggeledahan kepada badan ketiga terduga dan seisi mobil yang digunakan, ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kotak yang dilaksanakan di dalam Tas ransel milik ketiganya.
“Jadi saat di geledah yang disaksikan seluruh petugas razia serta masyarakat yang kebetulan melintas di TKP ditemukan barang bukti berupa Sabu dengan berat 7.340 gram. Shabu tersebut tersimpan dalam kotak bungkusan Teh merek Cina. Ketiganya beserta BB dibawa ke Mapolres lombok Tengah untuk di priksa dan dikembangkan lebih lanjut, “ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara dari ketiga terduga, bahwa barang tersebut diperintahkan oleh seorang untuk dikirim kepada seseorang di wilayah Lotim dan Pulau Sumbawa. Keterangan terduga, masih menunggu perintah dari bos melalui nomor telp yang ditunjukkan (kode +6011).
“Terduga tidak mengetahui barang yang diambil dari wilayah Teluk Nara Lombok Utara tersebut dari siapa dan untuk siapa. Mereka mengaku tunggu printah sang Bos via telpon, “ucapnya.
Dari penjelasan para terduga, Kasat menyimpulkan sementara bahwa ketiga pria luar NTB tersebut merupakan Jaringan Narkotika luar negeri.
“Mereka kita duga terlibat dalam jaringan Narkoba luar negeri. Tentu kami akan kembangkan terus untuk mengetahui keterlibatan ketiganya serta siapa seharusnya penera barang tersebut, “beber Kasat Narkoba.
Kepada ketiga terduga akan dijerat pasar 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)